7 Prinsip Gerakan

Palang Merah Indonesia Kabupaten Tegal

Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional

Kemanusiaan

Prinsip yang menekankan Kegiatan Kemanusiaan dalam hal memberikan bantuan tanpa diskriminasi kepada para korban perang, mencegah, dan mengurangi penderitaan manusia dimana pun dengan memanfaatkan kemampuannya, baik secara nasional maupun internasional.

Kesamaan

Prinsip yang menekankan Kegiatan Kemanusiaan menyamakan dan tidak membedakan atas dasar kebangsaan, ras, agama, status, ataupun pandangan politik. Tujuannya meringankan penderitaan individu dan hanya membedakan korban menurut keadaan kesehatannya sehingga prioritas diberikan kepada korban yang keperluannya paling mendesak

Kenetralan

Prinsip yang menekankan Kegiatan Kemanusiaan dalam rangka menjaga kepercayaan para pihak dengan tidak berpihak di dalam perselisihan atau terlibat dalam kontroversi yang bersifat politis, rasial, keagamaan, atau ideologis

Kemandirian

Prinsip yang menekankan Kegiatan Kemanusiaan yang mandiri. Perhimpunan Nasional, yang melakukan jasa-jasa kemanusiaan dan membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta tunduk pada hukum nasional di negaranya, harus selalu mempertahankan kemandiriannya sehingga mereka setiap saat dapat bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip Gerakan.

Kesukarelaan

Prinsip yang menekankan Kegiatan Kemanusiaan bersifat sukarela dan tidak bermaksud sama sekali untuk mencari keuntungan.

Kesatuan

Hanya dapat didirikan satu perhimpunan palang merah atau bulan sabit merah nasional di dalam suatu negara. Palang merah atau bulan sabit merah tersebut harus terbuka bagi semua orang dan harus melaksanakan pelayanan kemanusiaannya di seluruh wilayah negara.

Kesemestaan

Anggota-aggota gerakan Kegiatan Kemanusiaan diakui di seluruh negara. Masing-masing negara memiliki status atau kedudukan yang sama dan berbagi tanggung jawab dan kewajiban yang sama guna saling membantu di seluruh dunia.

Prinsip-Prinsip Fundamental mengungkapkan nilai-nilai dan praktik Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Prinsip-prinsip ini berfungsi sebagai panduan untuk tindakan dan identitas bersama bagi gerakan tersebut.

Simbol Palang Merah

Red Cross Symbol

Diadopsi di bawah Konvensi Jenewa yang asli pada tahun 1864, desainnya merupakan kebalikan dari bendera Swiss, yang mengakui hubungan sejarah antara Swiss dan Konvensi Jenewa yang asli.

Simbol Bulan Sabit Merah

Diadopsi di bawah Konvensi Jenewa yang asli pada tahun 1864, desainnya merupakan kebalikan dari bendera Swiss, yang mengakui hubungan sejarah antara Swiss dan Konvensi Jenewa yang asli.

Simbol Kristal Merah

Ditetapkan pada tahun 2005 untuk meningkatkan perlindungan dalam situasi di mana simbol yang ada mungkin tidak dianggap netral.

Pelayanan Gawat Darurat dan Rujukan Awal. Kriteria: warga setempat, verifikasi singkat, tidak menanggung biaya operasional minimal untuk kasus tertentu.

Pengantar Jenazah & Pendampingan Keluarga. Fokus: pelaksanaan protokol humanis dan koordinasi dengan pihak keluarga/pihak berwenang.

Evakuasi, Triase, dan Logistik.
Tim tanggap cepat, Koordinasi BPBD dan Mitra Kesehatan Lainnya